GpGlBSW0TfG8TpY7TpOiTUz5Gd==

Peringati HUT Ke-26, LPPN Cakrawala Selenggarakan Seminar Atasi Kejahatan Dunia Maya

Badiatul Muchlisin Asti (tengah) saat menyampaikan materi tentang kejahatan dunia maya di media sosial dalam seminar yang diselenggarakan dalam rangka HUT ke-26 LPPN Cakrawala di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Sabtu (8/7/2023). (Foto: istimewa)
Khazanahgrobogan.com – Dalam rangka memperingati HUT ke-26, Lembaga Penerbitan Pers Nasional (LPPN) Cakrawala yang berkantor pusat di Purwodadi Grobogan menyelenggarakan seminar bertajuk “Mengantisipasi dan Mengatasi Kejahatan Dunia Maya Bagi Masyarakat Grobogan” di Gedung Riptaloka Setda Grobogan pada Sabtu (8/7/2023).

Seminar yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Cakrawala, M. Nur Jamaludin Al Afghoni, menghadirkan dua orang narasumber, yaitu Badiatul Muchlisin Asti (penulis dan pegiat media sosial) dan Pujianto, SH (Divisi Hukum LBH Cakrawala).

Dalam paparannya, Badiatul Muchlisin Asti menyatakan, era media sosial banyak menghadirkan kemudahan dalam berinteraksi sosial maupun berbagi informasi. Hanya saja yang perlu diwaspadai adalah dampak negatif yang menyertai mengingat media sosial sangat rentan dijadikan sebagai sarana kejahatan.

Salah satunya, menurut pria yang akrab disapa Asti itu, adalah dengan modus love scams di mana pelaku kejahatan menggunakan modus menjalin asmara untuk menipu korban. Mengutip temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Analisa Keuangan (PPATK), Asti menyatakan, tahun 2020 hingga 2021 ditaksir kerugian para korban penipuan mencapai miliaran rupiah dengan korban sebagian besar wanita yang berlokasi di luar negeri. Pada umumnya, wanita-wanita yang menjadi korban berusia paruh baya dan berstatus lajang.

Menurut Asti, modus love scams, bahkan dalam banyak kasus sex scams, hanyalah satu sisi gelap saja dari potret kehidupan maya di media sosial. Masih banyak lagi kejahatan yang terjadi di media sosial, seperti penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, yang dapat memecah belah anak bangsa.

“Bila tidak bijak dan hati-hati, pengguna media sosial bisa mengalami dua kemungkinan ini: menjadi korban atau menjadi pelaku,” ujar penulis lebih dari 60 buku itu.   


Kasi Kemitraan Diskominfo Grobogan, Ariyati SE, saat membacakan sambutan Bupati Grobogan dalam seminar bertajuk "Mengantisipasi dan Mengatasi Kejahatan Dunia Maya bagi Masyarakat Grobogan" yang diadakan oleh LPPN Cakrawala. (Foto: istimewa)
Sementara itu, Pujianto, SH dalam paparannya menyatakan, dalam UU ITE mengatur dua hal, yakni pengaturan transaksi dan pengaturan perbuatan melawan hukum. Menurut Pujianto, dalam bermedia sosial hendaknya jangan mudah baper, sehingga mudah tersulut emosi yang bisa mengantar seseorang melakukan pelanggaran UU ITE.

“Buanglah baper kita supaya tak mudah tersulut emosi,” seru Pujianto.

Terkait penanggulangan cyber crime, Pujianto menyatakan, pemerintah sudah menyiapkan regulasinya.

Acara seminar yang diikuti sejumlah pegiat LSM, wartawan, masyarakat umum, dan mahasiswa itu, dihadiri oleh Kasi Kemitraan Diskominfo Kabupaten Grobogan, Ariyati, SE; Pendiri LPPN Cakrawala Muhammad Ngafuan, SH; Pemimpin Perusahaan Cakrawala Sutarno; Pemimpin Redaksi Cakrawala M. Nur Jamaludin Al Afghoni, S.Pd, SE, MM; serta segenap jajaran redaksi dan wartawan Cakrawala.

Pemimpin Perusahaan Cakrawala Merdeka, Sutarno, menyebutkan bahwa Cakrawala dirintis pada awal tahun 1997 oleh Muhammad Ngafuan, SH. Menurutnya, media ini merupakan satu-satunya media lokal yang mampu bertahan hingga kini.

“Bahkan, boleh dibilang, Cakrawala merupakan media lokal yang berskala nasional, karena cabang dan biro perwakilannya menyebar di seluruh Indonesia,” tutur Sutarno. (LNS – Khazanahgrobogan.com)

 



Jasaview.id

Type above and press Enter to search.